BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
pemilihan umum
Pemilihan umum adalah
kegiatan kerakyatan sebagai bentuk dan perwujudan dari Negara demokrasi untuk
memilih wakil rayat dan kepala Negara atau kepala daerah yang di lakukan lima
tahun sekali. Devenisi pemilu juga tertulis dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang
penyelenggaraan pemilihan umum pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Pemilihan umum,
selanjutnya disingkat pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam
Negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang
dasar Negara republik Indonesia tahun 1945”.
B. Lembaga
pelaksanaan pemilu
Lembaga pelaksanaan
pemilu adalah komisi pemilihan umum yang kemudian di singkat KPU yang berada di
setiap provinsi, kabupaten dan kota. KPU lahir dari KEPRES No 16 Tahun 1999
Tentang pembentukan KPU. Dan KPU sifatnya nasional yang berkedudukan di ibu kota
Negara, provinsi, kabupaten/ kota sehingga di bentukla PKPU tentang Tata kerja
KPU No 3 Tahun 2015 Tentang tata kerja KPU.
Dalam pelaksanaan pemilihan umum KPU beroperasi
dengan system kerja dari pusat ke daerah atau provinsi sampai ke desa-desa
dengan susunan yang sistematis seperti di bawah ini:
1. KPU
(Nasional)
2. KPU/KIP
Provinsi
3. KPU/KIP
Kabupaten/Kota
4. PPK
atau panitia pemilihan kecamata (di bentuk oleh KPU Kebupen/Kota)
5. PPS
atau panitia pemungutan suara (di bentuk oleh KPU Kebupen/Kota)
6. KPPS
atau komisi penyelenggara pemungutan suara (di bentuk oleh PPS)
7. Bawaslu
atau badan pengawasan pemilihan umum (Nasional)
8. Bawaslu
Provinsi
9. Panwas
atau panitia pengawas pemilihan Kabupaten/Kota (di bentuk oleh Bawaslu Povinsi)
10. Panwas
kecamatan (di bentuk oleh panwas kabupaten)
11. PPL
atau pengawas pemilihan lapangan (di bentuk oleh Panwas kecamatan)
·
Asas dan tujuan pelaksanaan pemilu
a. Asas
pelaksanaan pemilu
1. Mandiri
2. Jujur
3. Adil
4. Kepastian
hukum
5. Tertib
6. Kepentingan
umum
7. Keterbukaan
8. Proporsionalitas
9. Profesionalitas
10. Akuntabilitas
11. Efisiensi
12. Efektifitas
b. Tujan
pemilu
Tujuan dari pemilu adalah untuk
memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, gubernur dan Bupati/walikota untuk
melakukan pergantian karena masa jabatan mulai berahir (masa menjabat hanya
lima tahun), sesuai UU No 3 Tahun 1999 Tentang pemilihan umum, UU No 23 Tahun
2003 Tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
C. Pengangkatan
dan pemilu di Indonesia dari tahun 1945-2016
Dalam pengagkatan
seseorang untuk menjadi kepala Negara dan kepala daerah di Indonesia mengalami
perubahan sesuai dengan kondisi dan kemantapan dari suatu Negara demokrasi, Sejak berdirinya negara Indonesia,
Bapak Hatta telah memikirkan untuk segera melakukan pemilu sesuai maklumat X
tanggal 3 November 1945. Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari
1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945 karena belum siapnya pemerintah baru dan belum
adanya UU tentang pemilu dan kondisi Negara yang aman akibat konflkn internal
antar kekuatan politik dan gangguan dari luar yang masi mengancam eksistensi
kemerdekaan Indonesia.
berikut inilah
tahapan-tahapan pengangkatan dan pemilu di Indonesia dari tahun 1945-2016.
a. Pengangkatan
dari PPKI
Paska
kemerdekaan Indonesia tepatnya setelah di bacakan teks proklamasi pada tanggal
18 agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan
Pancasila sebagai ideology Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi dan Ir. Soekarno
dan Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden republic Indonesia yang
pertama kemudian dibentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara. Dalam menjalankan pemerintahan
pada awal kemerdekaan presiden Soekarno dengan persetujuan Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) membentuk 8 provinsi di Indonesia.
Pada tanggal 19 desember 1948 akibat
serangan Belanda yang berhasil menguasai Jogjakarta. Maka di sidang cabinet
republic Indonesia di pimpin oleh wakil presiden Moh. Htta memutuskan membentuk
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang diberi mandat kepada Mr.
sjafruddin Prawiranagara atau Mr. A.A. Maramis. Jadi disin terjadi peralihan
kekuasaan yakni dari tangan sukarno beralih ke tangan Mr. Sjafruddin
Prawiranagara karena saat itu Ir. Soekarno di culik oleh Belanda, akan tetapi
kekuasaan ini tidak beralnsung lama karena pada tanggal 13 juli 1949 Ir.
Sukarno kembali menjadi presiden setelah PDRI melakuakn perundingan dengan
pihak belanda, di antara hasil perundingan itu Jogjakarta, Ir. Sukarno dan
beberapa mentri yang di tawan di bebaskan asalkan Indonesia menjadi Negara
federasi.
Dan berhubung dengan kondisi Negara
yang belum stabil, yakni Indonesia masi berada pada situasi yang tidak stabil,
banyak gerakan-gerakan yang ingin melepaskan diri dari Indonesia maka MPRS
mengeluarkan Ketetapan MPRS/III/1963 tentang presiden Dr. Ir. Haji Sukarno
sebagai presiden seumur hidup, karena di pandang beliaula pemimpin revolusi
yang membawa kemerdekaan Indonesia dan menyatukan Indonesia. Dan ahir dari masa
pemerintahan Ir. Soekarno adalah pada
tanggal 23 Februari 1967 di Istana Negara Jakarta dengan disaksikan oleh Ketua
Presidium Kabinet Ampera dan para menteri, Presiden/Mandataris MRS/Panglima
tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan resmi telah menyerahkan
kekuasaan pemerintahan kepada pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
Jenderal Soeharto yang memerintah mulai dari tahun 1967-1968 karena mengenai masalah
G30S/PKI.
Dan
pada tanggal 29-9-1955 adalah pemilihan pertama anggota dewan dengan landasan
hukum UU No 7 Tahun 1953 Tentang pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR
sehingga pada tanggal 15-12-1955 memilih konstituante, pemilihan di lakukan lima
tahun sekali untuk menggatikan anggota DPR dan Konstituante secara
berturut-turut sampai sekarang.
b.
Pengangkatan
dari MPR
1.
Suharto
dari partai Golkar (1968-1998)
Pada tahun 1968 soeharto di tunjuk
oleh MPR sebagai pemegang mandat jabatan Presiden dalam Sidang Istimewa MPR.
Pada masa – masa berikutnya, pemilihan Presiden dilakukan dalam forum Sidang
Umum MPR. Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara, dan yang mempunyai
hak suara untuk memilih Presiden hanyalah anggota MPR. Dikarenakan mayoritas
anggota MPR berasal dari Fraksi Golkar dan ABRI yang merupakan penyokong utama
kekuasaan Soeharto, maka Soeharto pun selalu terpilih secara aklamasi dalam
setiap pemilihan Presiden yang ia ikuti. Selain itu, pada masa tersebut Undang
– Undang Dasar tidak memberikan batasan periode seseorang berhak menjadi
Presiden. Kolaborasi dari dua hal inilah yang membuat kekuasaan Soeharto
mencengkram kuat Republik ini sampai tahun 1998. Ahir dari pemerintahan sukarno
karena marak terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian menggerakan
kaum pemuda dan mahasiswa turun kejalan menuntut agar Suharto mengundurkan
diri.
2.
Bacharuddin Jusuf Habibie dari
partai Golkar (1998-1999)
Bacharuddin Jusuf Habibi melanjutkan
pemerintahan Suharto namun tidak berlangsung lama. Dan di masa pemerintahan
presiden Habibi di bentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lahir dari KEPRES
No 16 Tahun 1999.
3.
Abdurahman Wahid dari partai PKB (1999-2001)
Abdurahman Wahid menjadi presiden di
tunjuk oleh MPR dari partai PKB, namun tudak berlangsung lama Abdurahman Wahid
atau gusdur dilengsekan dari bangku kekuasaannya. Pelengseran Gusdur dari
bangku kekuasaannya masi mengalami controversial, di satu sisi karna beliau
mengeluarkan dekrit presiden yang dibacakan oleh Yahya Stakup (Juru bicara
presiden) yang menurut banyak kalangan bertentanga dengan konstitusi Negara di
satu sisi ada yang memandang ini proyek politik yang di mainkan oleh Amin Rais
dan Megawati Sukarnoputri.
4.
Megawati Sukarnoputri dari partai
PDIP (2001-2004)
Megawati Sukarno Putri di angkat
oleh MPR untuk menggantikan Abdurahman Wahid sampai selesai. Di masa
pemerintahan Ibu Megawati lahirlah UU No 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum
aggota DPR, DPD dan DPRD, UU No 23 Tahun 2003 Tentang pemilihan umum presiden
dan wakil presiden dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang pemilihan gubernur, bupati
dan walikota. Olehnya itu Megawati merupakan presiden terahir yang di tunjuk
lansung oleh MPR karena dalam pemilihan presiden selanjutnya lansung dipilih
oleh rakyat.
c. Pemilihan
umum langsung dari rakyat
Pemilihan umum yang
langsung dipilih oleh rakyat merupakan babak baru dalam pemilihan presiden
republic Indonesia. Dan ini daftar nama-nama presiden yang dipilih oleh rakyat
secara langsung:
i.
Susilo Bambang Yudhoyono dari partai
Demokrat memenangkan dua periode berturut-turut
(2004-2014)
ii.
Joko Widodo dari partai PDIP memerintah
dari tahun 2014 samapi sekarang
D. Lahirnya
UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 1
Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota
Pada awalnya pemilihan
umum Gubernur, Bupati dan waikota di seluruh Indonesia dari tahun 2004 sampai
2015 di selenggarakan oleh KPU provinsi Kabupaten dan Kota secara
sendiri-sendiri. Namun setelah lahirnya UU No 10 Tahun 2016 Tentang perubahan
kedua atas UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 1 Tahun 2004 telah membawa perubahan,
perubahan yang paling menonjol iyalah:
1. Pemilihan
serentak
Pemilihan serentak di nyatakan dalam Pasal 201 ayat
1 dan 2 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 201 Ayat 1.
Pemungutan suara serentak dalam pemilihn gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
yang masa jabatannya berahir ada tahun 2015 dan bulan janwari sampai dengan
bulan juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan
desember 2015.
Pasal 201 Ayat 2
Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
yang masa jabatannya berahir pada bulan juni sampai desember tahu 2016 dan yang
masa jabatnnya berahir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang
sama pada bulan februari tahun 2017
2. Calon
usungan gabungan partai politik dan independen
Sedangan hal yang berkaitan dengan calon yang di
usung oleh gabungan partai politik dan calon independen di atur dalam pasal
berikut:
·
Usungan partai politik Pasal 40 Ayat
1Partai politi atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon
jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dar jumlah kursi
DPR atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah bersangkutan.
·
independen
1.1.Gubernur
(Pasal 41 Ayat 1)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah
penduduk yang mempunyai hak pilih dan
termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pada pemilihan
sebelumnya yang paling ahir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a. Provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
2000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%
b. Provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
2000.000 jiwa sampai dengan 6000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
c. Provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 6000.000 jiwa samapi dengan 12000.000 jiwa
harus di dukung paling sedikit 7,5%
d. Provinsi
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
12000.000 jiwa harus di dukung palins sedikit 6,5%
e. Jumlah
dukungan sebagaimana di maksud pada hurruf a, b, c dan d tersebar di lebih 50%
jumlah kabupaten/kota provinsi dimaksud
1.2.Bupati
dan walikota (Pasal 41 Ayat 2)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai
calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota
jika memenuhi sarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan
termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum
atau pemilihan sebelumnya yang paling ahir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan
250.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 10%
b. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
250.000 samapai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
c. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
500.000 samapi dengan 1000.000 jiwa harus harus di dukung paling sedikit 7,5%
d. Kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari
1000.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 6,5%
e. Jumlah
dukunga sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d tersebar di lebih dari
50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
E. Eksistensi
partai politik dalam pemilu
Partai poliitik adalah
organisasi politik yang di bentuk oleh sekelompok warga Negara republik
Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara melelui
pemilihan umum. (UU No 31 Tahun 2002 Tentang Parpol)
·
Fungsi, hak dan kewajiban parpol dalam
pemilu
a. fungsi
Rekrutmen politik dalam proses
pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatiakn
kesetaraan dan keadilan gender
b. hak
Ikut serta dalam pemilihan umum
sesuai dengan ketentuan UU tentang pemilu dan mengajukan calon untuk mengisi
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat serta mengusulkan pasangan calon
presiden an wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c. kewajiban
Menyukseskan penyelenggaraan pemilu
BAB
III
PENUTUP
A. kesimpulan
Pemilihan umum yang kemudian disingkat pemilu
merupakan kegiatan tahunan sebagi bentuk dari perujudan kedaulatan rakyat yang
di lakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil, lembaga yang
mengurus pemilihan umum adalah KPU yang lahir dari KEPRES No 16 Tahun 1999.
Pemilu di Indonesia jika ditinjau dari sejarah sampai sekarang, mulai dari tahun
1955 sampai pemilu di tahun 2016 mengalami perubahan yang signifikan yang di
sesuaikan dengan kondisi dan kemantapan dari suatu Negara demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar