Minggu, 04 Desember 2016

Makalah PEMILU



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian pemilihan umum
Pemilihan umum adalah kegiatan kerakyatan sebagai bentuk dan perwujudan dari Negara demokrasi untuk memilih wakil rayat dan kepala Negara atau kepala daerah yang di lakukan lima tahun sekali. Devenisi pemilu juga tertulis dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Pemilihan umum, selanjutnya disingkat pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945”.
B.     Lembaga pelaksanaan pemilu
Lembaga pelaksanaan pemilu adalah komisi pemilihan umum yang kemudian di singkat KPU yang berada di setiap provinsi, kabupaten dan kota. KPU lahir dari KEPRES No 16 Tahun 1999 Tentang pembentukan KPU. Dan KPU sifatnya nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara, provinsi, kabupaten/ kota sehingga di bentukla PKPU tentang Tata kerja KPU No 3 Tahun 2015 Tentang tata kerja KPU.
Dalam pelaksanaan pemilihan umum KPU beroperasi dengan system kerja dari pusat ke daerah atau provinsi sampai ke desa-desa dengan susunan yang sistematis seperti di bawah ini:
1.      KPU (Nasional)
2.      KPU/KIP Provinsi
3.      KPU/KIP Kabupaten/Kota
4.      PPK atau panitia pemilihan kecamata (di bentuk oleh KPU Kebupen/Kota)
5.      PPS atau panitia pemungutan suara (di bentuk oleh KPU Kebupen/Kota)
6.      KPPS atau komisi penyelenggara pemungutan suara (di bentuk oleh PPS)
7.      Bawaslu atau badan pengawasan pemilihan umum (Nasional)
8.      Bawaslu Provinsi
9.      Panwas atau panitia pengawas pemilihan Kabupaten/Kota (di bentuk oleh Bawaslu Povinsi)
10.  Panwas kecamatan (di bentuk oleh panwas kabupaten)
11.  PPL atau pengawas pemilihan lapangan (di bentuk oleh Panwas kecamatan)

·         Asas dan tujuan pelaksanaan pemilu
a.       Asas pelaksanaan pemilu
1.      Mandiri
2.      Jujur
3.      Adil
4.      Kepastian hukum
5.      Tertib
6.      Kepentingan umum
7.      Keterbukaan
8.      Proporsionalitas
9.      Profesionalitas
10.  Akuntabilitas
11.  Efisiensi
12.  Efektifitas

b.      Tujan pemilu
Tujuan dari pemilu adalah untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, gubernur dan Bupati/walikota untuk melakukan pergantian karena masa jabatan mulai berahir (masa menjabat hanya lima tahun), sesuai UU No 3 Tahun 1999 Tentang pemilihan umum, UU No 23 Tahun 2003 Tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

C.     Pengangkatan dan pemilu di Indonesia dari tahun 1945-2016
Dalam pengagkatan seseorang untuk menjadi kepala Negara dan kepala daerah di Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan kemantapan dari suatu Negara demokrasi, Sejak berdirinya negara Indonesia, Bapak Hatta telah memikirkan untuk segera melakukan pemilu sesuai maklumat X tanggal 3 November 1945. Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945 karena  belum siapnya pemerintah baru dan belum adanya UU tentang pemilu dan kondisi Negara yang aman akibat konflkn internal antar kekuatan politik dan gangguan dari luar yang masi mengancam eksistensi kemerdekaan Indonesia.
berikut inilah tahapan-tahapan pengangkatan dan pemilu di Indonesia dari tahun 1945-2016.
a.       Pengangkatan dari PPKI
Paska kemerdekaan Indonesia tepatnya setelah di bacakan teks proklamasi pada tanggal 18 agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai ideology Negara, UUD 1945 sebagai konstitusi dan Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden republic Indonesia yang pertama kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara. Dalam menjalankan pemerintahan pada awal kemerdekaan presiden Soekarno dengan persetujuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk 8 provinsi di Indonesia.
Pada tanggal 19 desember 1948 akibat serangan Belanda yang berhasil menguasai Jogjakarta. Maka di sidang cabinet republic Indonesia di pimpin oleh wakil presiden Moh. Htta memutuskan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang diberi mandat kepada Mr. sjafruddin Prawiranagara atau Mr. A.A. Maramis. Jadi disin terjadi peralihan kekuasaan yakni dari tangan sukarno beralih ke tangan Mr. Sjafruddin Prawiranagara karena saat itu Ir. Soekarno di culik oleh Belanda, akan tetapi kekuasaan ini tidak beralnsung lama karena pada tanggal 13 juli 1949 Ir. Sukarno kembali menjadi presiden setelah PDRI melakuakn perundingan dengan pihak belanda, di antara hasil perundingan itu Jogjakarta, Ir. Sukarno dan beberapa mentri yang di tawan di bebaskan asalkan Indonesia menjadi Negara federasi.
Dan berhubung dengan kondisi Negara yang belum stabil, yakni Indonesia masi berada pada situasi yang tidak stabil, banyak gerakan-gerakan yang ingin melepaskan diri dari Indonesia maka MPRS mengeluarkan Ketetapan MPRS/III/1963 tentang presiden Dr. Ir. Haji Sukarno sebagai presiden seumur hidup, karena di pandang beliaula pemimpin revolusi yang membawa kemerdekaan Indonesia dan menyatukan Indonesia. Dan ahir dari masa pemerintahan Ir. Soekarno  adalah pada tanggal 23 Februari 1967 di Istana Negara Jakarta dengan disaksikan oleh Ketua Presidium Kabinet Ampera dan para menteri, Presiden/Mandataris MRS/Panglima tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan resmi telah menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 Jenderal Soeharto yang memerintah mulai dari tahun 1967-1968 karena mengenai masalah G30S/PKI.
            Dan pada tanggal 29-9-1955 adalah pemilihan pertama anggota dewan dengan landasan hukum UU No 7 Tahun 1953 Tentang pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR sehingga pada tanggal 15-12-1955 memilih konstituante, pemilihan di lakukan lima tahun sekali untuk menggatikan anggota DPR dan Konstituante secara berturut-turut sampai sekarang.

b.      Pengangkatan dari MPR

1.      Suharto dari partai Golkar (1968-1998)
Pada tahun 1968 soeharto di tunjuk oleh MPR sebagai pemegang mandat jabatan Presiden dalam Sidang Istimewa MPR. Pada masa – masa berikutnya, pemilihan Presiden dilakukan dalam forum Sidang Umum MPR. Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara, dan yang mempunyai hak suara untuk memilih Presiden hanyalah anggota MPR. Dikarenakan mayoritas anggota MPR berasal dari Fraksi Golkar dan ABRI yang merupakan penyokong utama kekuasaan Soeharto, maka Soeharto pun selalu terpilih secara aklamasi dalam setiap pemilihan Presiden yang ia ikuti. Selain itu, pada masa tersebut Undang – Undang Dasar tidak memberikan batasan periode seseorang berhak menjadi Presiden. Kolaborasi dari dua hal inilah yang membuat kekuasaan Soeharto mencengkram kuat Republik ini sampai tahun 1998. Ahir dari pemerintahan sukarno karena marak terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme yang kemudian menggerakan kaum pemuda dan mahasiswa turun kejalan menuntut agar Suharto mengundurkan diri.

2.      Bacharuddin Jusuf Habibie dari partai Golkar (1998-1999)
Bacharuddin Jusuf Habibi melanjutkan pemerintahan Suharto namun tidak berlangsung lama. Dan di masa pemerintahan presiden Habibi di bentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lahir dari KEPRES No 16 Tahun 1999.

3.      Abdurahman Wahid dari partai PKB (1999-2001)
Abdurahman Wahid menjadi presiden di tunjuk oleh MPR dari partai PKB, namun tudak berlangsung lama Abdurahman Wahid atau gusdur dilengsekan dari bangku kekuasaannya. Pelengseran Gusdur dari bangku kekuasaannya masi mengalami controversial, di satu sisi karna beliau mengeluarkan dekrit presiden yang dibacakan oleh Yahya Stakup (Juru bicara presiden) yang menurut banyak kalangan bertentanga dengan konstitusi Negara di satu sisi ada yang memandang ini proyek politik yang di mainkan oleh Amin Rais dan Megawati Sukarnoputri.

4.      Megawati Sukarnoputri dari partai PDIP (2001-2004)
Megawati Sukarno Putri di angkat oleh MPR untuk menggantikan Abdurahman Wahid sampai selesai. Di masa pemerintahan Ibu Megawati lahirlah UU No 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum aggota DPR, DPD dan DPRD, UU No 23 Tahun 2003 Tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan UU No 1 Tahun 2004 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Olehnya itu Megawati merupakan presiden terahir yang di tunjuk lansung oleh MPR karena dalam pemilihan presiden selanjutnya lansung dipilih oleh rakyat.

c.       Pemilihan umum langsung dari rakyat
Pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat merupakan babak baru dalam pemilihan presiden republic Indonesia. Dan ini daftar nama-nama presiden yang dipilih oleh rakyat secara langsung:
        i.            Susilo Bambang Yudhoyono dari partai Demokrat memenangkan dua periode berturut-turut  (2004-2014)
      ii.            Joko Widodo dari partai PDIP memerintah dari tahun 2014 samapi sekarang

D.    Lahirnya UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota
Pada awalnya pemilihan umum Gubernur, Bupati dan waikota di seluruh Indonesia dari tahun 2004 sampai 2015 di selenggarakan oleh KPU provinsi Kabupaten dan Kota secara sendiri-sendiri. Namun setelah lahirnya UU No 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 1 Tahun 2004 telah membawa perubahan, perubahan yang paling menonjol iyalah:
1.      Pemilihan serentak
Pemilihan serentak di nyatakan dalam Pasal 201 ayat 1 dan 2 yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 201 Ayat 1.
Pemungutan suara serentak dalam pemilihn gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berahir ada tahun 2015 dan bulan janwari sampai dengan bulan juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan desember 2015.
Pasal 201 Ayat 2
Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang masa jabatannya berahir pada bulan juni sampai desember tahu 2016 dan yang masa jabatnnya berahir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan februari tahun 2017
2.      Calon usungan gabungan partai politik dan independen
Sedangan hal yang berkaitan dengan calon yang di usung oleh gabungan partai politik dan calon independen di atur dalam pasal berikut:
·         Usungan partai politik Pasal 40 Ayat 1Partai politi atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dar jumlah kursi DPR atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan.
·         independen
1.1.Gubernur (Pasal 41 Ayat 1)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk  yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pada pemilihan sebelumnya yang paling ahir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a.       Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%
b.      Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2000.000 jiwa sampai dengan 6000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
c.       Provinsi dengan jumlah penduduk  yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6000.000 jiwa samapi dengan 12000.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 7,5%
d.      Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12000.000 jiwa harus di dukung palins sedikit 6,5%
e.       Jumlah dukungan sebagaimana di maksud pada hurruf a, b, c dan d tersebar di lebih 50% jumlah kabupaten/kota provinsi dimaksud
1.2.Bupati dan walikota (Pasal 41 Ayat 2)
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota jika memenuhi sarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling ahir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 10%
b.      Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 samapai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
c.       Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 samapi dengan 1000.000 jiwa harus harus di dukung paling sedikit 7,5%
d.      Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1000.000 jiwa harus di dukung paling sedikit 6,5%
e.       Jumlah dukunga sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.

E.     Eksistensi partai politik dalam pemilu
Partai poliitik adalah organisasi politik yang di bentuk oleh sekelompok warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara melelui pemilihan umum. (UU No 31 Tahun 2002 Tentang Parpol)
·         Fungsi, hak dan kewajiban parpol dalam pemilu
a.       fungsi
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatiakn kesetaraan dan keadilan gender
b.      hak
Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UU tentang pemilu dan mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat serta mengusulkan pasangan calon presiden an wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
c.       kewajiban
Menyukseskan penyelenggaraan pemilu

BAB III
PENUTUP
A.    kesimpulan
Pemilihan umum yang kemudian disingkat pemilu merupakan kegiatan tahunan sebagi bentuk dari perujudan kedaulatan rakyat yang di lakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil, lembaga yang mengurus pemilihan umum adalah KPU yang lahir dari KEPRES No 16 Tahun 1999. Pemilu di Indonesia jika ditinjau dari sejarah sampai sekarang, mulai dari tahun 1955 sampai pemilu di tahun 2016 mengalami perubahan yang signifikan yang di sesuaikan dengan kondisi dan kemantapan dari suatu Negara demokrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar