Sabtu, 03 Desember 2016

makalah dekrit presiden



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dekrit
Pengertian dekrit jika merujuk dalam kamus ilmiah popular yang di tulis oleh Windy Novia mengartikan dekrit sebagai keputusan resmi yang di keluarkan oleh presiden atau paus. Biasanya dekrit di keluarkan karena situasi Negara dalam keadaan kacau baik dari segi konstitusi, social, politik dan ekonomi. Sehingga dekrit dikeluarkan sebagai bentuk menyelamatkan keutuhan dan kestabilan Negara. Kalau menurut Prof. Djokosutono. Keabsahan suatu dekrit tergantung, sejauh mana Presiden mampu mempertahankan Dekrit itu. Kalau dia berhasil dan Dekrit diterima rakyat, maka Dekrit menjadi sah. Kalau Presiden berhasil pertahankan Dekrit, dia bisa dianggap sebagai "Pahlawan" penyelamat negara yang berada dalam keadaan darurat. Sebaliknya, jika Presiden gagal pertahankan Dekrit, dia bisa dituduh "Pengkhianat" dan dapat dituntut di muka pengadilan. Olehnya itu dekrit bukan dilihat dari sudut staatsnoodrechts atau noodstaatsrecht seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah sebagaimana yang tertulis dalam dalam UU No 12 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi “jenis dan hierarki peraturan perundang undangan terdiri atas; Huruf a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Huruf b. Ketetapan MPR; Huruf c. UU/Peraturan pemerintah pengganti UU; Huruf d. Peraturan pemerintah; Huruf e. Peraturan Presiden; Huruf f. Peraturan daerah provinsi dan; Hurug g. Peraturan daerah kabupaten atau kota.
1.      Perbedaan dekrit dengan peraturan pemerintah dan peraturan presiden
Dari UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mendefenisikan peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagai mana mestinya. Ini dapat dipahami bahwa peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dalam menjalankan UU. Ini berarti bahwa peraturan sejalan dengan konstitusi atau dapat di pandang dari sisi staatsnoodrechts atau noodstaatsrecht.
Dan peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah. Ini mengartikan bahwa peraturan presiden di buat guna untuk melaksanakan apa yang di amanatkan oleh UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR. Hal ini dapat di pahami bahwa peraturan presiden sejalan dengan konstitusi atau dapat di pandang dari sisi staatsnoodrechts atau noodstaatsrecht.
Kalau kita melihat devenisi dekrit dan pandangan Prof. Djokosutono tentang keabsahan suatu dekrit hanya di lihat dari banyaknya dukungan masyarakat dan dukungan politik, ini mengrtikan bahwa dekrit di keluarkan boleh bertentang dengan hukum jika di pandang perlu untuk di keluarkan demi keutuhan dan kestabilan Negara dan bangsa.
B.     Dekrit Presiden Indonesia
Dekrit presiden yang di keluarkan oleh presiden Indonesia, baik Ir. Sukarno dan Abdurahman Wahid semuanya dilatar belakangi oleh inisiatif untuk menyelamatkan keutuhan dan kestabilan NKRI. Dalam menilai apakah dekrit yang di keluarkan oleh presiden itu untuk menyelamatakn keutuhan dan kestabilan NKRI semua tergantung sudut pandang masing-masing individu, terutama dekrit yang dikeluarka oleh Abdurahman Wahid yang di nilai oleh banyak kalangan sebagai dekrit yang controversial, sehingga tidak ada dukungan dari TNI dan Polri serta MPR. Yang kemudian berujung pada lengsernya Abdurahman Wahid dari tampuk kekuasaan.
Berikut inilah dekrit yang di keluarkan oleh Ir. Sukarno dan Abdurahman Wahid.
1.      Dekrit yang di keluarkan oleh Ir. Sukarno

a.       Latar belakang lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959
Dekrit yang di keluarkan oleh Ir. Sukarno di kenal dengan Dekrit Presiden 5 juli1959, dekrit ini di keluarkan di latar belakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara.Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Kegagalan konstituante dalam menetapkan undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap. Situasi politik yang kacau dan semakin buruk. Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme. Konflik antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.

b.      Isi dari dekrit 5 juli 1959

1.      Pembubaran Konstituante
2.      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembli UUD 1945
3.      Pembentukan MPRS dan DPAS

c.       Tujuan di keluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959

Tujuan Dekrit 5 Juli 1959 Tujuan dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak menentu dan untuk menyelamatkan negara Isi Dekrit 5 Juli 1959 Adapun isi dari dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah: Pembubaran Konstituante; Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat dukungan dari lapisan masyarakat Indonesia. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945. Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, yakni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945, Demokrasi terpimpin mengandung pengertian kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Yang dimaksud permusyawaratan/perwakilan adalah MPR sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian harus dimaknai bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan tehnisnya sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Dalam perkembangan selanjutnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti dengan penataan bidang politik, sosial-ekonomi dan pertahanan keamanan. Sebagai realisasinya, pada tanggal 20 Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan surat No. 2262/HK/59 kepada DPR yang isinya menekankan kepada kewenangan presiden untuk memberlakukan peraturan negara baru. atas dasar peraturan tersebut, Presiden soekarno kemudian membentuk lembaga-lembaga negara, seperti MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja dan Front nasional.


d.      Dampak lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959

·         Dampak positif

Dampak Positif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara. Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.

·         Dampak negative

Dampak Negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang. Badan konstituante yang dibentuk melalui PEMILU 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Sejak tahun 1956 Konstituante telah mulai bersidang untuk merumuskan UUD yang baru. Tetapi, sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru.Keadaan seperti ini semakin menggoncangkan situasi politik Indonesia pada saat itu. Bahkan masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.Sementara itu, sejak akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk dan kacau. Keadaan semakin memburuk karena daerah-daerah semakin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme seperti pembentukan Dewan Banteng, dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi mengakui pemerintahan pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti PRRI dan PERMESTA.


2.      Dekrit yang dikeluarkan oleh Gusdur
a.       Latar belakan lahirnya dekrit
Latar belakang mengenai dekrit yang di keluarkan oleh Abdurahman Wahid itu terdapat dua paham, paham yang satu dari pihak oposisi mengatakan bahwa dekrit yang di keluarkan Abdurahman Wahid karena untuk mempertahankan kekuasaan-Nya nanti paham dari Abdurahman Wahid iyalah karna perkembangan politik yang menuju kepada kebutuhan politik akibat krisis konstitusional yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan menghalangi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang di sebabkan oleh pertikayan politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi kaidah perundang-undagan.
1.      Pandangan pihak oposisi
Dekrit presiden Abdurahman Wahid untuk mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR, tidak bias diberlakukan karna tidak memiliki dasar baik sosiologis, politik dan konstitusi. Yusri Ihza Mahendra mengatakan “Oleh karena itu, saya sarankan presiden tidak mengeluarkan dekrit.” Menurut mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini, keluarnya Dekrit Presiden pada 1959 oleh Presiden Soekarno, sama sekali berbeda dengan keadaan Gus Dur saat ini. “Pada tahun 1959, Bung karno mengeluarkan dekrit untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Sedangkan saat ini, Gus Dur mengeluarkan dekrit untuk menyelamatkan posisinya sebagai presiden,” kata Yusril. Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Ashidiqie. Menurutnya, dekrit hanya dapat dikeluarkan dalam tiga keadaan:
·         Negara dalam situasi perang di mana segalanya menjadi darurat dan diperbolehkan membuat peraturan yang melanggar hukum sebelumnya.
·         Negara dalam kekacauan dan dekrit dikeluarkan untuk menghentikan kekacauan tersebut.
·         Yang memungkinkan dikeluarkannya dekrit adalah fungsi-fungsi kenegaraan dalam keadaan darurat. Dalam kondisi ini dapat dikeluarkan peraturan dalam bentuk Perpu untuk mengatasi keadaan ini.

2.      Pandangan Abdurahman Wahid
Latar belakang lahirnya dekrit presiden oleh Abdurahman Wahid karna disebabkan oleh perkembangan politik yang menuju kepada kebuntuan politik akibat dari krisis konstitusional yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan menghalangi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh pertikayan politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi kaidah perundang-undangan.
Jadi dekrit yang di keluarkan presiden Gusdur sebagai sikap untuk menyelamatkan Negara karena dimana UU  yang di buat oleh DPR  untuk memudahkan urusan segilintir orang untuk memperoleh maksud dan mempersempit hak pergerakan kelompok minoritas, serta maraknya terjadi korupsi di MPR.
b.      Isi dari dekrit 23 juli 2001

1.      Membubarkan MPR RI dan DPR RI
2.      Mengembalikan kedaulatan rakyat ditangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun.
3.      Menyelamatkan gerakan revormasi total dari unsure-unsur Orde Baru dengan membekukan partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkama Agung.

c.       Dampak jika terealisasikan
Dekrit yang di kelurkan Abdurahman Wahid tidak mendapat dukungan dari berbagi pihak mulai dari TNI, Polri dan MPR sehingga Abdurahman Wahid dilengserkan dari tampuk kekuasaannya, sehingga dekrit presiden tidak terealisasikan. Seandainya jika terealisasikan maka dampak positif dan negative untuk bangsa iyalah:
·         Positif dan negative
Bubarkan dan Bekukan MPR / DPR, dekrit ini menjadi sangat penting sekarang melihat kelakuan anggota DPR yang cenderung menjadi lokomotif perusakan bangsa, menjadi gerbong perusak bangsa, bukan menciptakan kesejahteraan rakyat yg mereka pikirkan, malah sebaliknya bagaimana merampok bangsa. Hak budgeting yang ada dalam DPR saat ini benar-benar telah menjadi forum dan menjadi ruang bagi DPR untuk merampok harta bangsa dan menjadi koruptor. Gusdur sudah melihat arah ini, makanya beliau meminta agar MPR DPR dibubarkan dan segera laksanakan pemilu. Dulu dekrit ini ditertawawkan dan diabaikan, sekarang menjadi kebenaran dan ternyata Gusdur itu benar. DPR juga telah mengamandemen UUD 45 semaunya demi kepentingan mereka dan menjadi legalitas mereka untuk merampok harta bangsa. Mengerikan... andai Dekrit ini berlaku pada saat itu, mungkin kita tidak akan melihat kejadian seperti sekarang, DPR berduyun duyun masuk penjara, DPR menjadi lokomotif pemiskinan bangsa.
Mengembalikan Kedaulatan Ditangan Rakyat, dekrit ini menjadi terbukti saat ini, menjadi kenyataan dan menjadi kebenaran, sebuah wahyu yang terlupakan dan terhujat oleh para perusak negeri yang dimotori oleh Amien rais pada masa itu, dan sekarangpun bahkan Amien rais masih menjadi sosok yang ingin merusak kedaulatan rakyat. kedaulatan rakyat itu sekarang terbukti dengan dicapreskannya Jokowi oleh PDIP. itu kehendak rakyat, kehendak sejarah bukan kehendak elit politik dan bukan kehendak para perusak bangsa, tapi kehendak Tuhan memalui rakyat. Kedaulatan ini begitu berharga bagi masa depan bangsa dan menjadi roh dasar kebangkitan Indonesia kedepan. Kedaulatan ini akan menjadi bukti kemenangan rakyat, menjadi bukti bahwa rakyatlah yang berkuasa bukan elit apalagi hanya seorang Amien Rais.
Menyelamatkan Reformasi dari halangan Unsur-unsur Orde Baru, kita lihat saat ini reformasi telah terbelokkan, reformasi telah menabrak tembok yang dibuat unsur orde baru, reformasi telah menjadi ajang pergantian figur dan bukan jadi ajang pergantian sistem yang buruk ke yang baik, tetapi hanya menjadi penggantian figur dari yang lama ke yang baru, yang isi otaknya sama saja, merusak negeri, merampok kekayaan bangsa. Lihat fakta nyata, seorang Amin rais yang kini menjabat komisaris PT.Freeport, sebuah perusahaan tambang penghisap darah Indoensia milik amerika, kenapa si Amien rais yang sok suci itu mau menerima jabatan komisaris disana? hanya untuk ikut merampok harta Negara? tapi tidak berbuat demi kebaikan bangsa. Disinilah letak kenapa Dekrit Gusdur tanggal 23 Juli 2001 itu menjadi penting dan menjadi sebuah kebenaran.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dekrit adalah keputusan resmi di luar hukum yang di buat demi keutuhan dan kestabilan bagsa, sehingga dekrit berbeda dengan pertutan pemerintah dan peraturan presiden yang dikarenakan peraturan pemerintah dan peraturan presiden dibawa konstitusi, di Indonesia ada dua dekrit yang sangat terkenal yakni dekrit 5 juli yang dikeluarkan oleh presiden Ir. Sukarno dan dekrit 23 juli 2001 yang di keluarkan oleh presiden Abdurahman Wahid. Kedua dekrit di keluarkan dengan maksud menyelamatkan bangsa dari perpecahan dan kestabilan.
Dekrit yang di keluarkan oleh Ir. Sukarno di terima dengan mudah oleh berbagai kalangan teapi dekrit yang dikeluarkan oleh Abdurahman Wahid tidak mendapat dukungan dari MPR, TNI dan Polri sehingga dekrit yang di keluarkan itu tidak berlaku karena MPR melakukan sidang istimewa untuk melengserkan Abdurahman wahid dari tampuk kekuasaan yang kemudian digantikan oleh Megawati Sukarno Putri.
 



DAFTAR PUSTAKA

Windy Novia S.Pd, 2006, kamus ilmiah popular edisi lengkap, Gamas pres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar