BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dekrit
Pengertian dekrit jika
merujuk dalam kamus ilmiah popular yang di tulis oleh Windy Novia mengartikan
dekrit sebagai keputusan resmi yang di keluarkan oleh presiden atau paus.
Biasanya dekrit di keluarkan karena situasi Negara dalam keadaan kacau baik
dari segi konstitusi, social, politik dan ekonomi. Sehingga dekrit dikeluarkan
sebagai bentuk menyelamatkan keutuhan dan kestabilan Negara. Kalau menurut Prof. Djokosutono. Keabsahan suatu
dekrit tergantung, sejauh mana Presiden mampu mempertahankan Dekrit itu. Kalau
dia berhasil dan Dekrit diterima rakyat, maka Dekrit menjadi sah. Kalau
Presiden berhasil pertahankan Dekrit, dia bisa dianggap sebagai
"Pahlawan" penyelamat negara yang berada dalam keadaan darurat.
Sebaliknya, jika Presiden gagal pertahankan Dekrit, dia bisa dituduh
"Pengkhianat" dan dapat dituntut di muka pengadilan. Olehnya itu
dekrit bukan dilihat dari sudut staatsnoodrechts atau noodstaatsrecht seperti peraturan
presiden dan peraturan pemerintah sebagaimana yang tertulis dalam dalam UU No
12 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi “jenis dan hierarki peraturan
perundang undangan terdiri atas; Huruf a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Huruf b. Ketetapan MPR; Huruf c. UU/Peraturan pemerintah pengganti UU;
Huruf d. Peraturan pemerintah; Huruf e. Peraturan Presiden; Huruf f. Peraturan
daerah provinsi dan; Hurug g. Peraturan daerah kabupaten atau kota.
1. Perbedaan dekrit dengan peraturan
pemerintah dan peraturan presiden
Dari UU No 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan mendefenisikan peraturan pemerintah adalah peraturan
perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagai
mana mestinya. Ini dapat dipahami bahwa peraturan pemerintah sebagai tindak
lanjut dalam menjalankan UU. Ini berarti bahwa peraturan sejalan dengan
konstitusi atau dapat di pandang dari sisi staatsnoodrechts atau
noodstaatsrecht.
Dan peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan
yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan
pemerintah. Ini mengartikan bahwa peraturan presiden di buat guna untuk
melaksanakan apa yang di amanatkan oleh UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR. Hal ini
dapat di pahami bahwa peraturan presiden sejalan dengan konstitusi atau dapat
di pandang dari sisi staatsnoodrechts atau noodstaatsrecht.
Kalau kita melihat devenisi dekrit dan pandangan Prof.
Djokosutono tentang keabsahan suatu dekrit hanya di lihat dari banyaknya
dukungan masyarakat dan dukungan politik, ini mengrtikan bahwa dekrit di
keluarkan boleh bertentang dengan hukum jika di pandang perlu untuk di
keluarkan demi keutuhan dan kestabilan Negara dan bangsa.
B. Dekrit
Presiden Indonesia
Dekrit presiden yang di
keluarkan oleh presiden Indonesia, baik Ir. Sukarno dan Abdurahman Wahid
semuanya dilatar belakangi oleh inisiatif untuk menyelamatkan keutuhan dan
kestabilan NKRI. Dalam menilai apakah dekrit yang di keluarkan oleh presiden
itu untuk menyelamatakn keutuhan dan kestabilan NKRI semua tergantung sudut
pandang masing-masing individu, terutama dekrit yang dikeluarka oleh Abdurahman
Wahid yang di nilai oleh banyak kalangan sebagai dekrit yang controversial,
sehingga tidak ada dukungan dari TNI dan Polri serta MPR. Yang kemudian
berujung pada lengsernya Abdurahman Wahid dari tampuk kekuasaan.
Berikut inilah dekrit yang di keluarkan oleh Ir.
Sukarno dan Abdurahman Wahid.
1. Dekrit
yang di keluarkan oleh Ir. Sukarno
a. Latar
belakang lahirnya dekrit presiden 5 juli 1959
Dekrit
yang di keluarkan oleh Ir. Sukarno di kenal dengan Dekrit Presiden 5 juli1959,
dekrit ini di keluarkan di latar belakangi oleh
kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS
1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada
kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan.
Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD
'45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Ir. Soekarno lantas
menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya
menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante
melaksanakan pemungutan suara.Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199
suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak dan tetapi
makanya pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi
kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir di rapat,
majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat
mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian
sidang parlemen; masa istirahat dari kegiatan bersidang) yang ternyata
merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD Alasan Dikeluarkannya Dekrit Presiden
5 Juli 1959 Undang-undang Dasar yang menjadi pelaksanaan pemerintahan negara
belum berhasil dibuat sedangkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan
kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Kegagalan konstituante dalam menetapkan
undang-undang dasar sehingga membawa Indonesia ke jurang kehancuran sebab
Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap. Situasi politik yang kacau
dan semakin buruk. Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang
semakin bertambah gawat bahkan menjurus menuju gerakan sparatisme. Konflik
antar partai politik yang mengganggu stabilitas nasional Banyaknya partai dalam
parlemen yang saling berbeda pendapat sementara sulit sekali untuk.
Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar
tujuan partainya tercapai.
b.
Isi dari dekrit 5 juli 1959
1.
Pembubaran Konstituante
2.
Tidak berlakunya UUDS 1950 dan
berlakunya kembli UUD 1945
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
c.
Tujuan di keluarkannya dekrit
presiden 5 juli 1959
Tujuan Dekrit 5 Juli 1959 Tujuan
dikeluarkan dekrit adalah untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin tidak
menentu dan untuk menyelamatkan negara Isi Dekrit 5 Juli 1959 Adapun isi dari
dekrit presiden 5 Juli 1959 adalah: Pembubaran Konstituante; Pemberlakuan
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; Pembentukan MPRS dan DPAS
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ini mendapat
dukungan dari lapisan masyarakat Indonesia. Kasad (kepala staf Angkatan Darat)
memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan
dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam
sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk
terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945. Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah
jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya
pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah
lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik
Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak
sejarah baru, yakni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi
terpimpin. Menurut UUD 1945, Demokrasi terpimpin mengandung pengertian
kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Yang dimaksud permusyawaratan/perwakilan adalah MPR
sebagai pemegang kedaulatan. Dengan demikian harus dimaknai bahwa kedaulatan
ada ditangan rakyat dan tehnisnya sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Dalam
perkembangan selanjutnya, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditindak lanjuti dengan
penataan bidang politik, sosial-ekonomi dan pertahanan keamanan. Sebagai
realisasinya, pada tanggal 20 Agustus 1959, Presiden Soekarno menyampaikan
surat No. 2262/HK/59 kepada DPR yang isinya menekankan kepada kewenangan
presiden untuk memberlakukan peraturan negara baru. atas dasar peraturan
tersebut, Presiden soekarno kemudian membentuk lembaga-lembaga negara, seperti
MPRS, DPAS, DPR-GR, Kabinet kerja dan Front nasional.
d.
Dampak lahirnya dekrit presiden 5
juli 1959
·
Dampak positif
Dampak Positif diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Menyelamatkan negara dari
perpecahan dan krisis politik berkepanjangan. Memberikan pedoman yang jelas,
yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara. Merintis pembentukan lembaga tertinggi
negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa
Demokrasi Parlemen tertertunda pembentukannya.
·
Dampak negative
Dampak Negatif diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi
slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden,
MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin
dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam
bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan
politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap
terasa sampai sekarang. Badan konstituante yang dibentuk melalui PEMILU 1955,
dipersiapkan untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Sejak
tahun 1956 Konstituante telah mulai bersidang untuk merumuskan UUD yang baru.
Tetapi, sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang
baru.Keadaan seperti ini semakin menggoncangkan situasi politik Indonesia pada
saat itu. Bahkan masing-masing partai politik selalu berusaha untuk
menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.Sementara itu, sejak
akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk
dan kacau. Keadaan semakin memburuk karena daerah-daerah semakin memperlihatkan
gejolak dan gejala separatisme seperti pembentukan Dewan Banteng, dewan Gajah,
Dewan Garuda, Dewan Manguni dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut
tidak lagi mengakui pemerintahan pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan
sendiri, seperti PRRI dan PERMESTA.
2. Dekrit
yang dikeluarkan oleh Gusdur
a. Latar
belakan lahirnya dekrit
Latar belakang mengenai
dekrit yang di keluarkan oleh Abdurahman Wahid itu terdapat dua paham, paham
yang satu dari pihak oposisi mengatakan bahwa dekrit yang di keluarkan
Abdurahman Wahid karena untuk mempertahankan kekuasaan-Nya nanti paham dari
Abdurahman Wahid iyalah karna perkembangan politik yang menuju kepada kebutuhan
politik akibat krisis konstitusional yang berlarut-larut yang telah memperparah
krisis ekonomi dan menghalangi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
yang di sebabkan oleh pertikayan politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi
kaidah perundang-undagan.
1. Pandangan
pihak oposisi
Dekrit presiden Abdurahman Wahid untuk mengeluarkan
dekrit untuk membubarkan DPR, tidak bias diberlakukan karna tidak memiliki
dasar baik sosiologis, politik dan konstitusi. Yusri Ihza Mahendra mengatakan “Oleh karena itu, saya
sarankan presiden tidak mengeluarkan dekrit.” Menurut mantan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan ini, keluarnya Dekrit Presiden pada 1959 oleh Presiden
Soekarno, sama sekali berbeda dengan keadaan Gus Dur saat ini. “Pada tahun
1959, Bung karno mengeluarkan dekrit untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Sedangkan saat ini, Gus Dur mengeluarkan dekrit untuk menyelamatkan posisinya
sebagai presiden,” kata Yusril. Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara,
Jimly Ashidiqie. Menurutnya, dekrit hanya dapat dikeluarkan dalam tiga keadaan:
·
Negara
dalam situasi perang di mana segalanya menjadi darurat dan diperbolehkan
membuat peraturan yang melanggar hukum sebelumnya.
·
Negara
dalam kekacauan dan dekrit dikeluarkan untuk menghentikan kekacauan tersebut.
·
Yang
memungkinkan dikeluarkannya dekrit adalah fungsi-fungsi kenegaraan dalam
keadaan darurat. Dalam kondisi ini dapat dikeluarkan peraturan dalam bentuk
Perpu untuk mengatasi keadaan ini.
2. Pandangan
Abdurahman Wahid
Latar belakang lahirnya
dekrit presiden oleh Abdurahman Wahid karna disebabkan oleh perkembangan
politik yang menuju kepada kebuntuan politik akibat dari krisis konstitusional
yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan menghalangi upaya
penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh pertikayan politik
kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi kaidah perundang-undangan.
Jadi dekrit yang di
keluarkan presiden Gusdur sebagai sikap untuk menyelamatkan Negara karena
dimana UU yang di buat oleh DPR untuk memudahkan urusan segilintir orang
untuk memperoleh maksud dan mempersempit hak pergerakan kelompok minoritas,
serta maraknya terjadi korupsi di MPR.
b. Isi
dari dekrit 23 juli 2001
1. Membubarkan
MPR RI dan DPR RI
2. Mengembalikan
kedaulatan rakyat ditangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun.
3. Menyelamatkan
gerakan revormasi total dari unsure-unsur Orde Baru dengan membekukan partai
Golkar sambil menunggu keputusan Mahkama Agung.
c. Dampak
jika terealisasikan
Dekrit yang di kelurkan
Abdurahman Wahid tidak mendapat dukungan dari berbagi pihak mulai dari TNI,
Polri dan MPR sehingga Abdurahman Wahid dilengserkan dari tampuk kekuasaannya,
sehingga dekrit presiden tidak terealisasikan. Seandainya jika terealisasikan
maka dampak positif dan negative untuk bangsa iyalah:
·
Positif dan negative
Bubarkan dan Bekukan MPR / DPR, dekrit ini menjadi sangat
penting sekarang melihat kelakuan anggota DPR yang cenderung menjadi lokomotif
perusakan bangsa, menjadi gerbong perusak bangsa, bukan menciptakan
kesejahteraan rakyat yg mereka pikirkan, malah sebaliknya bagaimana merampok
bangsa. Hak budgeting yang ada dalam DPR saat ini benar-benar telah menjadi
forum dan menjadi ruang bagi DPR untuk merampok harta bangsa dan menjadi
koruptor. Gusdur sudah melihat arah ini, makanya beliau meminta agar MPR DPR
dibubarkan dan segera laksanakan pemilu. Dulu dekrit ini ditertawawkan dan
diabaikan, sekarang menjadi kebenaran dan ternyata Gusdur itu benar. DPR juga
telah mengamandemen UUD 45 semaunya demi kepentingan mereka dan menjadi
legalitas mereka untuk merampok harta bangsa. Mengerikan... andai Dekrit ini
berlaku pada saat itu, mungkin kita tidak akan melihat kejadian seperti
sekarang, DPR berduyun duyun masuk penjara, DPR menjadi lokomotif pemiskinan
bangsa.
Mengembalikan Kedaulatan Ditangan Rakyat, dekrit ini menjadi
terbukti saat ini, menjadi kenyataan dan menjadi kebenaran, sebuah wahyu yang
terlupakan dan terhujat oleh para perusak negeri yang dimotori oleh Amien rais
pada masa itu, dan sekarangpun bahkan Amien rais masih menjadi sosok yang ingin
merusak kedaulatan rakyat. kedaulatan rakyat itu sekarang terbukti dengan
dicapreskannya Jokowi oleh PDIP. itu kehendak rakyat, kehendak sejarah bukan
kehendak elit politik dan bukan kehendak para perusak bangsa, tapi kehendak
Tuhan memalui rakyat. Kedaulatan ini begitu berharga bagi masa depan bangsa dan
menjadi roh dasar kebangkitan Indonesia kedepan. Kedaulatan ini akan menjadi
bukti kemenangan rakyat, menjadi bukti bahwa rakyatlah yang berkuasa bukan elit
apalagi hanya seorang Amien Rais.
Menyelamatkan Reformasi dari halangan Unsur-unsur Orde Baru,
kita lihat saat ini reformasi telah terbelokkan, reformasi telah menabrak
tembok yang dibuat unsur orde baru, reformasi telah menjadi ajang pergantian
figur dan bukan jadi ajang pergantian sistem yang buruk ke yang baik, tetapi
hanya menjadi penggantian figur dari yang lama ke yang baru, yang isi otaknya
sama saja, merusak negeri, merampok kekayaan bangsa. Lihat fakta nyata, seorang
Amin rais yang kini menjabat komisaris PT.Freeport, sebuah perusahaan tambang
penghisap darah Indoensia milik amerika, kenapa si Amien rais yang sok suci itu
mau menerima jabatan komisaris disana? hanya untuk ikut merampok harta Negara?
tapi tidak berbuat demi kebaikan bangsa. Disinilah letak kenapa Dekrit Gusdur
tanggal 23 Juli 2001 itu menjadi penting dan menjadi sebuah kebenaran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dekrit adalah keputusan
resmi di luar hukum yang di buat demi keutuhan dan kestabilan bagsa, sehingga
dekrit berbeda dengan pertutan pemerintah dan peraturan presiden yang
dikarenakan peraturan pemerintah dan peraturan presiden dibawa konstitusi, di
Indonesia ada dua dekrit yang sangat terkenal yakni dekrit 5 juli yang
dikeluarkan oleh presiden Ir. Sukarno dan dekrit 23 juli 2001 yang di keluarkan
oleh presiden Abdurahman Wahid. Kedua dekrit di keluarkan dengan maksud
menyelamatkan bangsa dari perpecahan dan kestabilan.
Dekrit yang di
keluarkan oleh Ir. Sukarno di terima dengan mudah oleh berbagai kalangan teapi
dekrit yang dikeluarkan oleh Abdurahman Wahid tidak mendapat dukungan dari MPR,
TNI dan Polri sehingga dekrit yang di keluarkan itu tidak berlaku karena MPR
melakukan sidang istimewa untuk melengserkan Abdurahman wahid dari tampuk
kekuasaan yang kemudian digantikan oleh Megawati Sukarno Putri.
DAFTAR
PUSTAKA
Windy Novia S.Pd, 2006, kamus ilmiah popular edisi lengkap, Gamas pres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar